KPU Siap Patuhi Putusan MK soal Sengketa Pilpres yang Akan Diumumkan 27 Juni

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 24 Juni 2019 17:49 WIB
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum atau KPU (foto: Okezone)
Share :

"Kenapa KPU tidak mengajukan saksi? Bagi kami, setelah melihat kesaksian dan pandangan ahli dari pihak pemohon, kita merasa sudah cukup dengan apa yang sudah kami sampaikan, hanya ditambah kemarin menghadirkan ahli untuk menjelaskan soal Situng," ujar dia.

Viryan menyebut, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 pihaknya harus melaksanakan keputusan MK paling lambat setelah diputuskan. Apabila, seluruh petitum pemohon ditolak, maka KPU akan menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019.

"Misalnya pemilu ulang atau Pemilu sebagian, atau misalnya dari fakta persidangan alat bukti yang ada dokumen-dokumen yang disampaikan oleh pemohon misalnya suara 52 persen dengan 48 persen yang benar dan itu diputuskan oleh Mahkamah, KPU pasti akan menindaklanjuti," ujarnya.

Seperti diketahui, pemohon Tim Prabowo-Sandi menyampaikan sejumlah dalil-dalil dalam berkas permohonan yang disampaikan pada sidang pendahuluan dengan agenda pembacaan materi permohonan di Gedung MK, pada Jumat, 14 Juni 2019 lalu.

Dalam permohonan yang telah dilakukan perbaikan tersebut, isinya adalah tudingan pelanggaran pencalonan Ma'ruf Amin sebagai cawapres, dugaan kejanggalan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf, kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif lewat kekuasaan capres petahana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya