HONG KONG – Seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia di Hong Kong dijatuhi hukuman empat bulan penjara pada Senin atas tuduhan melumuri termos air dengan kencing yang kemudian diminum oleh anak majikannya.
Dalam keterangan di depan pengadilan, PRT bernama Komsatun itu mengatakan bahwa termos vakum berlumur air seni itu dimaksudkan untuk majikannya. Namun, anak korban yang berusia 13 tahun justru meminumnya.
"Saya tidak tahu putranya akan mengambil termos dan minum dari sana. Saya hanya bermaksud mempermainkan majikan saya," kata perempuan berusia 40 tahun itu kepada polisi saat penyelidikan berlangsung, sebagaimana dilansir South China Morning Post, Selasa (25/6/2019).
Dia mengatakan bahwa majikannya, Solange Feng Shoc-hoa, memarahinya setiap waktu.
Hakim Utama Peter Law Tak-chuen dari Pengadilan Timur Hong Kong mengatakan bahwa pelanggaran itu serius karena, dengan melakukan itu, Komsatun telah membuang kepercayaan majikannya.