JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasona Hamonganan Laoly menjelaskan alasannya menolak kebijakan yang dibuat oleh Kalapas Polewali Mandar. Kebijakan tersebut terkait keharusan membaca Alquran bagi para narapidana yang akan bebas bersyarat.
Menurut Yasona, jika narapidana sudah waktunya bebas atau telah menjalani masa hukumannya sesuai, maka tidak perlu ada tes membaca Alquran. Yasona menolak jika baca Alquran diwajibkan atau menjadi syarat narapidana untuk bebas.
Demikian diungkapkan Yasona usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP untuk tersangka Markus Nari di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (25/6/2019).
(Baca Juga: Lapas Polewali Mandar Rusuh karena Syaratkan Tes Alquran, Ini Tanggapan Menkumham)