JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasona Hamonganan Laoly menjelaskan alasannya menolak kebijakan yang dibuat oleh Kalapas Polewali Mandar. Kebijakan tersebut terkait keharusan membaca Alquran bagi para narapidana yang akan bebas bersyarat.
Menurut Yasona, jika narapidana sudah waktunya bebas atau telah menjalani masa hukumannya sesuai, maka tidak perlu ada tes membaca Alquran. Yasona menolak jika baca Alquran diwajibkan atau menjadi syarat narapidana untuk bebas.
Demikian diungkapkan Yasona usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP untuk tersangka Markus Nari di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (25/6/2019).
(Baca Juga: Lapas Polewali Mandar Rusuh karena Syaratkan Tes Alquran, Ini Tanggapan Menkumham)
"Orang kalau sudah bebas bersyarat ya bebas saja. Bahwa tujuannya baik orang harus mempelajari kitab suci nya Alquran, Alkitab, oke. Tapi jangan menjadi syarat untuk keluar, kalau dia nggak bisa-bisa (baca) nanti lewat waktunya gimana, itukan hak dia," papar Yasona.
(Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Ratusan Napi Lapas Kelas IIB Polewali Mandar Mengamuk)
Kalapas Polewali Mandar, Haryoto sendiri suah dinon-aktifkan oleh Menkumham. Sebab, menurut Yasona, kebijakan yang diambil Haryoto untuk mewajibkan narapidana membaca Alquran untuk dapat bebas bersyarat sama dengan menghilangkan hak orang.
"Bukan. Bukan (menolak adanya Islamisasi di Lapas) itu. Dia menghilangkan hak orang," terangnya.
(Khafid Mardiyansyah)