JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konsisten mempertahankan usulan memindahkan narapidana korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Meskipun, usulan tersebut ditolak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Hamonangan Laoly.
KPK mengingatkan kembali apa yang sudah direncanakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terkait pemindahan koruptor ke Lapas Nusakambangan pada awal tahun depan. KPK berharap rencana tersebut bisa terealisasi.
"Diharapkan di awal tahun kalau dari rencana aksi Kementerian Hukum dan HAM. Di awal tahun sudah direalisasikan pemindahan napi korupsi ke Nusakambangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Saat ini KPK masih menunggu proses lebih lanjut soal rencana pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan dari Ditjen Pas. KPK meminta Ditjen Pas segera menyerahkan nama-nama koruptor yang akan dipindah ke Nusakambangan.
(Baca juga: Alasan Menkumham Tak Setuju Usulan Koruptor Dipindah ke Nusakambangan)