JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, pada hari ini.
Keduanya yakni, seorang pengelola pesantren di Bogor, HMN Lesmana dan Kepala Desa Singasari, I Sujana alias Cakra. Keduanya akan digali keterangan untuk penyidikan dugaan gratifikasi Rachmat Yasin (RY).
Baca juga: Pasca-Ditetapkan Tersangka, Rumah Rachmat Yasin di Bogor Terpantau Sepi
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima gratifikasi.