"Awalnya saya tidak terima, dia memaksa, saya terima. Tradisi di arab itu dia kalau senang bisa kasih hadiah. Dia bilang saja, terserah gunakan untuk khairiyah, kebajikan. Itu pertengahan atau akhir tahun lalu. Bahkan lupa saya masih menyimpan dollar itu," ujar Lukman.
Uang itu diterima Lukman dari Syekh Ibrahim, atase agama diruang kerja menteri Desember 2018. Sebelumnya uang di dalam laci kerja Lukman disita oleh penyidik KPK.
Lukman mengaku sebagai penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Termasuk uang.
"Itu dia yang saya katakan bahwa saya mengatakan tidak berhak menerima ini. Saya tahulah sebagai penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi," tutur dia.
(Awaludin)