Dilaporkan Warga Rusun, WN Nigeria Rese Diciduk Imigrasi Jakpus

Antara, Jurnalis
Rabu 26 Juni 2019 22:29 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Selain alasan kelengkapan data, WNA tersebut memang akan dilaporkan Handono ke pihak imigrasi karena menganggu kenyamanan penghuni Rusun Petamburan lainnya.

“Dia istilahnya ‘rese’ di sini, kadang malam suka teriak-teriak kalau telpon juga, jadi banyak warga yang komplain,” tutur Handono.

Mengenai nasib WNA yang sudah menetap sekitar enam bulan di Rusun Petamburan tersebut, Handono menyerahkan sepenuhnya kepada pihak imigrasi.

Jika WNA tersebut tidak bisa menunjukkan identitasnya, ia akan mendapatkan hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya