Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Bebas Akhir Juni

Syaiful Islam, Jurnalis
Rabu 26 Juni 2019 18:37 WIB
Vanessa Angel di Polda Jatim (foto: Okezone)
Share :

SURABAYA - Artis FTV Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara terkait kasus pelanggaran Undang-Undang ITE mengenai penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan JPU. Diketahui Vanessa ditahan sejak 31 Januari 2019, dan jika divonis 5 bulan penjara akan menghirup udara bebas pada Sabtu 29 Juni 2019.

Dimana sebelumnya JPU menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara. Majelis hakim menvonis Vanessa Angel karena terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.

 Baca juga: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara karena Prostitusi Online


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya