Vanessa melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan dipotong masa tahanan," terang Hakim Dwi Purwadi saat sidang.
Baca juga: Vanessa Angel Harap Masalahnya Cepat Selesai
Usai hakim membacakan putusan, Vanessa Angel langsung berkonsultasi dengan pengacaranya. Kemudian Vanessa Angel menyatakan menerima putusan tersebut.
"Menerima majelis hakim," ucap Vanessa.
(Awaludin)