Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Bebas Akhir Juni

Syaiful Islam, Jurnalis
Rabu 26 Juni 2019 18:37 WIB
Vanessa Angel di Polda Jatim (foto: Okezone)
Share :

Vanessa melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan dipotong masa tahanan," terang Hakim Dwi Purwadi saat sidang.

 Baca juga: Vanessa Angel Harap Masalahnya Cepat Selesai

Usai hakim membacakan putusan, Vanessa Angel langsung berkonsultasi dengan pengacaranya. Kemudian Vanessa Angel menyatakan menerima putusan tersebut.

"Menerima majelis hakim," ucap Vanessa.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya