Bimo mengungkapkan, kelima orang yang diamankan ini adalah satu keluarga yang akan berangkat ke Kolaka Sulawesi Tenggara untuk menjenguk suami Nuarini yang sedang dirawat di rumah sakit.
Petugas Imigrasi Kelas II Nunukan ini menjelaskan, kelima orang ini masuk wilayah NKRI melalui Patok 3 Desa Ajikuning secara ilegal dengan alasan mendadak. Saat ini kelimanya ditahan di Rudenim Imigrasi Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan untuk proses lebih lanjut.
Bimo menyatakan, kelimanya diduga melanggar pasal 113 dan pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi setiap orang yang sengaja keluar masuk wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
(Awaludin)