Kasus KDRT di Papua Diselesaikan Secara Adat

Antara, Jurnalis
Kamis 27 Juni 2019 22:31 WIB
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Penganiayaan Wanita (foto: Shutterstock)
Share :

WAMENA - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jayawijaya, Papua, telah menerima 10 laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kepala Seksi Perlindungan Perempuan di DP3AK Jayawijaya, Juli E Massa mengatakan, 10 laporan itu terhitung Januari - Juni 2019. Dia menjelaskan, dari 10 laporan KDRT, tujuh di antaranya diselesaikan melalui hukum adat.

Baca Juga: Cekcok dengan Suami, Seorang Istri Mengalami Luka Tusuk dan Dilarikan ke Rumah Sakit 

"Yang dominan kasus kekerasan fisik terhadap perempuan dan karena mereka menikah secara adat sehingga kita kembalikan untuk diselesaikan secara adat," kata Juli seperti dilansir Antaranews, Kamis (27/6/2019).

 

Menurut dia, tiga dari 10 kasus sementara didampingi dan konsultasi dengan pimpinan gereja untuk diselesaikan secara agama seperti permintaan pihak keluarga. Dia menambahkan, DP3AKB tidak lagi melakukan pendampingan bagi korban jika sudah ditangani secara adat.

"Kecuali korban ke RSUD untuk melakukan visum atau ke Kepolisian untuk membuat laporan, barulah akan didampingi," urainya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya