Delapan dari 10 kasus dialami perempuan asli Papua dan dua lainnya warga non-asli Papua. "Korban mengalami kekerasan berat namun sudah berlangsung lama baru dilaporkan sehingga bekas luka tidak terlihat lagi. Ada juga penelantaran, tidak dibiayai, serta poligami," sambungnya.
Baca Juga: Usai Cekcok Lewat WA, Suami Nekat Bakar Istri Sendiri
DP3AKB Jayawijaya menilai penyelesaian KDRT secara adat kurang memberikan efek jera bagi pelaku. "Karena pembayaran denda bukan kepada korban tetapi keluarga korban dan mungkin dibiarkan (membiarkan korban) saja," tutur dia.
Juli juga menerangkan, hingga kini ada satu laporan kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak dan sementara diproses pihak keamanan.
(Fiddy Anggriawan )