(Baca Juga: Jelang Sidang Putusan MK, TKN dan BPN Sepakat Terima Apapun Hasilnya)
Tak ketinggalan, mereka pun menyinggung mengenai status calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin yang masih menjabat di Bank BUMN. Menurut tim hukum BPN, hal tersebut melanggar aturan hukum.
Pada permohonan yang diajukan oleh tim hukum BPN, mereka menyoroti mengenai kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh paslon 01 dalam Pilpres secara terencana, struktural dan masif (TSM).
Sidang lanjutan pun digelar pada Selasa, 18 Juni 2019. Dalam persidangan kala itu beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan juga tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait.