(Baca juga: Kubu Prabowo Disarankan Tetap Jadi Oposisi Jika Kalah di Pilpres 2019)
Tim Hukum TKN, lanjut dia, yakin Mahkamah Konstitusi akan menolak seluruh permohonan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno selaku pemohon.
"Yakin ditolak. Setidak-tidaknya tidak dapat diterima," tegas Wayan.
(Hantoro)