Pria yang tinggal di kawasan Ungaran Kabupaten Semarang itu mengatakan, jalannya sembilan hakim konstitusi telah seksama menyimak semua keterangan dalam persidangan. Semua pihak berpekara juga telah dihadirkan dan memberikan kesaksikan serta menyertakan bukti-bukti yang dinilai menguatkan dalil permohonan.
Baca juga: Tuntaskan Hasil Keputusan MK, Mahasiswa Akan Tagih Janji-Janji Presiden Terpilih
"Di situ ada proses pemohon, termohon, ada proses diskusi, ada proses pro-kontra, ada pembuktian, ada verifikasi. Di situ para pihak yang mengajukan saksi memberikan bukti," beber dia.
"Masing-masing pihak bahwa ketika sama-sama setuju menggunakan mekanisme pengadilan sebagaimana diatur dalam konstitusi, maka kita harus taat," tandasnya.
(Fakhri Rezy)