MK Tolak Keberatan soal Perbaikan Permohonan Kubu Prabowo

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 27 Juni 2019 14:13 WIB
Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi atau nota keberatan dari pihak termohon dan terkait terkait dengan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.

"Oleh karenanya keberatan termohon terkait sepanjang berkaitan naskah menurut termohon dan terkait adalah perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan untuk hukum," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Menurut Saldi dalam pertimbangannya, Hakim menilai bahwa hal yang paling esensial dipertimbangkan Mahkamah harus berikan waktu cukup untuk termohon, terkait dan Bawaslu untuk menanggapi dalil petitum dari permohonan pemohon yang disampaikan pada sidang.

"Oleh karena itu kesempatan untuk membantah dalil petitum pemohon hakikatnya tidak hilang hanya formalitas semata yang sesusungguhnya diluar mahkamah secara normal," tutur Saldi.

Baca Juga: BW Beri Hormat untuk Saksi Prabowo-Sandi yang Dijebloskan ke Penjara

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya