MK Tolak Keberatan soal Perbaikan Permohonan Kubu Prabowo

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 27 Juni 2019 14:13 WIB
Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK (Foto: Okezone)
Share :

Saldi menjelaskan, hal itu juga setelah Mahkamah mencermati seksama dari pihak termohon, terkait dan Bawaslu telah menanggapi petitum pemohon. Namun, terlepas apakah substansial dalil termohon, terkait dan Bawaslu menolak atau menerima dalil petitum pemohon.

"Dengan demikian sseungguhnya termohon, terkait dan Bawaslu dapat dikatakan secara seimbang mahkamah berikan haknya sebagaimana hak pemohon," ujar Saldi.

Berdasarkan pertimbangan diatas, menurut Saldi, sikap mahkamah jelas disatu sisi tidak ada keinginan dan tidak konsisten dalam melaksanakan perintah perundang-undantan terutama hukum acara di Mahkamah Konstitusi.

"Namun disisi lain harus perhatikan keadilan seluruh pihak tsrutama soal teknis yang terjadi yang sebabkan mahkamah tidak bisa melaksanakan perturan perundang undangan akibat adanya momentum kendala dilaksanakan perundangan secara normal," tutur Saldi.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya