JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga soal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sidang sengketa Pilpres 2019 tidak memiliki alasan hukum yang kuat.
"Dengan demikian mahkamah berpendapat bahwa apa yang oleh pemohon dikelompokkan sebagai pelanggaran yang bersifat TSM dimaksud tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi Aswanto di Ruang Sidang, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Dalam pertimbangannya, Aswanto menjelaskan, Mahkamah berpendapat fakta-fakta yang ternyata pemohon tidak laporkan atau membuat pengaduan kepada Bawaslu.
"Atau Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan ataupun mendapat temuan," ujar Aswanto.
Kemudian, menurut Aswanto, Bawaslu telah menerima pengaduan atau mendapatkan temuan dan telah dilakukan tindak lanjut.