"Dan tidak terdapat fakta yang membuktikan bahwa Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya," tutur Aswanto.
Sementara itu, MK juga menegaskan pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) harusnya diselesaikan di Bawaslu.
"Bahwa peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam pasal 37 peraturan Bawaslu telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," kata hakim konstitusi Manahan Sitompul.
Baca Juga : MK Tolak Dalil Prabowo-Sandi Permasalahkan Ajakan Baju Putih
Menurut Manahan, dalam pertimbangannya, hal itu sudah tertuang dalam terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.