JAKARTA - Sebagai langkah untuk memudahkan pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial RI melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) terus berinovasi.
"Inovasi ini terus dilakukan agar terpenuhinya data yang valid dan akurat untuk ketepatan sasaran penyaluran beragam bantuan sosial dan subsidi yang diberikan pemerintah," kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Mensos mengatakan data kemiskinan bersifat sangat dinamis sehingga pemutakhiran (updating) data semestinya dilakukan secara periodik guna menghindari atau mereduksi adanya inclussion error ataupun exclussion error dalam penyaluran bantuan sosial.
"Penting bagi pemerintah daerah untuk senantiasa melakukan update data dan untuk kepentingan itu mengalokasikan anggaran secara rutin dan memadai serta menyiapkan sumber daya manusia mulai dari tingkat desa/ kelurahan, kabupaten/ kota hingga tingkat provinsi," kata Agus.
Baca Juga: Kemensos Bangun 11 Dapur Umum untuk Korban Banjir Jakarta
Dikatakannya Kemensos mendapat mandat mengelola data kesejahteraan sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Undang-undang ini mengamanatkan kepada Kemensos untuk merumuskan kebijakan tentang verifikasi dan validasi data, mengelola data tersebut dengan teknologi informasi, dan meningkatkan kapasitas petugas daerah dalam melakukan verifikasi dan validasi data.
Untuk itu Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial mengembangkan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk memudahkan dalam pengelolaan Data Terpadu Kesos yang mencakup verifikasi dan validasi serta pemanfaatan data.
Dijelaskan Mensos, SIKS-NG memuat status sosial ekonomi rumah tangga (ruta) 40 persen terendah, keluarga dan individu yang meliputi data demografi, pendidikan, kesehatan, perumahan, kepemilikan aset, dan kepesertaan program bansos/subsidi.