Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Upaya Hukum Lain Pasca-Putusan MK

Antara, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2019 21:28 WIB
Mahfud MD. (Foto: Okezone)
Share :

YOGYAKARTA – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno untuk menggugat kembali hasil Pemilihan Presiden 2019 setelah muncul putusan MK.

"Tidak ada, sudah tertinggi dan tidak ada jalur ke (pengadilan) internasional," kata Mahfud ketika berada di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (28/6/2019), seperti dikutip dari Antaranews.

Mahfud mengatakan Pengadilan Internasional hanya memproses menyangkut beberapa persoalan seperti permusuhan antaretnik, peperangan, atau genosida, tidak ada soal pemilu.

"Internasional tidak mengurusi 'tetek bengek' begitu. Kan ada yang masih mengatakan datang ke pengadilan internasional, pengadilan internasional untuk pemilu itu enggak ada," kata Mahfud.

(Baca juga: Sah! MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya