"Ya sudah, enggak ada jalan lain, maksud saya final and binding (final dan mengikat) berdasar Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD)," kata Mahfud.
(Baca juga: Prabowo Bubarkan Koalisi Indonesia Adil Makmur)
Pasca-putusan MK, ia berharap kedua kubu yang berkontestasi pada Pemilu 2019 berkonsentrasi terkait peran masing-masing. Sebagai oposisi di satu pihak dan di pihak lain di pemerintahan.
"Tapi bisa juga kalau mau bergabung, power sharing, itu boleh kalau mau. Itu kan tinggal kemauan politik dari kedua belah pihak," jelas Mahfud.
(Hantoro)