Kurnia berpandangan bahwa OTT terhadap oknum jaksa pada Kejati DKI merupakan upaya bersih-bersih di internal Kejaksaan. Oleh karenanya, ICW menuntut agar perbaikan dari internal Korps Adhyaksa buntut tertangkapnya oknum jaksa pada Kejati DKI tersebut.
"Jaksa Agung harus bertanggungjawab atas kejadian korupsi di tubuh Kejaksaan. Karena peristiwa ini sudah berulang, maka Jaksa Agung sebaiknya mengundurkan diri karena telah gagal memastikan Kejaksaan bebas dari korupsi," katanya menandaskan.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan pengacara Suherman, pengusaha Sendy Perico, dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Awalnya, KPK juga mengamankan dua oknum Jaksa lainnya yakni, Kasubsi Penuntutan pada Kejati DKI, Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas dalam OTT. Namun, keduanya diserahkan oleh KPK ke Kejagung. Keduanya bakal diproses secara etik di Kejagung.
(Rizka Diputra)