Kasus 2 Jaksa Terciduk KPK Ditangani Kejagung, ICW Sebut Bagian dari Intervensi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 30 Juni 2019 16:03 WIB
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto terjaring OTT KPK (Foto: Fadel Prayoga/Okezone)
Share :

Kurnia berpandangan bahwa OTT terhadap oknum jaksa pada Kejati DKI merupakan upaya bersih-bersih di internal Kejaksaan. Oleh karenanya, ICW menuntut agar ‎perbaikan dari internal Korps Adhyaksa buntut tertangkapnya oknum jaksa pada Kejati DKI tersebut.

"Jaksa Agung harus bertanggungjawab atas kejadian korupsi di tubuh Kejaksaan. Karena peristiwa ini sudah berulang, maka Jaksa Agung sebaiknya mengundurkan diri karena telah gagal memastikan Kejaksaan bebas dari korupsi," katanya menandaskan.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan pengacara Suherman, pengusaha Sendy Perico, dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Agus Winoto sebagai tersangka ‎kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Awalnya, KPK juga mengamankan dua oknum Jaksa lainnya yakni, Kasubsi Penuntutan pada Kejati DKI, Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas dalam OTT. Namun, keduanya diserahkan oleh KPK ke Kejagung. Keduanya bakal diproses secara etik di Kejagung.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya