JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkritik penanganan kasus dugaan suap pengurusan perkara investasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyeret oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Sebab, dua oknum Jaksa Kejati DKI yang sempat ditangkap tangan justru diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, penanganan kasus oknum Jaksa pada Kejati Kejati DKI oleh intenal Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah langkah keliru. Sebab, KPK berdasarkan kewenangan berhak memproses siapa saja penegak hukum yang tertangkap tangan.
"KPK adalah lembaga yang paling tepat untuk menangani kasus korupsi penegak hukum. Berdasarkan Pasal 11 huruf a UU KPK, menyebutkan kewenangan KPK dalam menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum. Beberapa oknum yang tertangkap memiliki latar belakang sebagai Jaksa, maka KPK secara yuridis mempunyai otoritas untuk menanganinya lebih lanjut," ucap Kurnia kepada Okezone di Jakarta, Minggu (30/6/2019).
Kurnia menegaskan, tidak boleh ada intervensi dari lembaga manapun untuk penanganan kasus korupsi, termasuk dari institusi Kejaksaan. Pasalnya, KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
"Apabila dalam penanganan perkara ada pihak yang mencoba intervensi, dapat dianggap menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," kata dia.
Tak hanya itu, ICW mengingatkan penanganan perkara yang melibatkan penegak hukum harus bebas dari konflik kepentingan. Dirinya meminta agar Jaksa Agung, HM Prasetyo mengurungkan niatnya untuk memproses anak buahnya itu.
"Jaksa Agung sebaiknya mengurungkan niatnya untuk menangani oknum jaksa yang tertangkap oleh KPK. Sebaiknya Jaksa Agung melakukan perbaikan di internal. Karena penangkapan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta adalah bentuk penyelamatan integritas Kejaksaan di mata publik," tuturnya.