JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum pasangan calon Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, berujar bahwa penetapan calon presiden-wakil presiden oleh KPU tetap sah kendati tanpa kehadiran Prabowo Subianto-Sandiaga Uno maupun tim Badan Pemenangan Nasional (BPN).
"Dari segi hukum tidak mengurangi keabsahannya. Semua paslon sudah diundang. Bahwa Prabowo-Sandi tidak datang itu tidak jadi masalah, " kata Yusril, di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019).
Menurutnya, saat ini pihaknya hadir sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) karena tugas advokat sudah selesai saat MK memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon dalam perkara hasil Pilpres 2019.
"Tapi tim lawyer ini tetap ada mungkin ada permasalahan hukum sebelum pelantikan presiden," ucap mantan Menkum HAM ini.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto berharap dengan penetapan ini, proses kebersamaan dapat terjalin kembali dengan baik. "Kita harapkan kedua tokoh dapat segera bertemu untuk membicarakan masa depan Indonesia," kata Wiranto.
Penetapan presiden dan wapres terpilih ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Jakarta, Kamis malam pekan lalu. Dengan demikian, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin menjadi paslon terpilih dengan perolehan suara 85.607.362 berdasarkan hasil penghitungan KPU.
(Rizka Diputra)