KPK Bantah Kasus Suap Aspidum Kejati DKI Dilimpah ke Kejaksaan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 01 Juli 2019 12:45 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA ‎- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal isu pelimpahan penanganan kasus dugaan suap yang menyeret Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Agus Winoto ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan bahwa pihaknya masih menangani kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjerat Agus Winoto. KPK membantah kabar yang menyebut kasus ini dilimpahkan ke Kejagung.

"Sebagai penjelasan tambahan atas berbagai pertanyaan, apakah benar KPK telah melimpahkan penyidikan perkara ini, perlu kami sampaikan bahwa perkara ini ditangani KPK sejak proses Penyelidikan hingga Penyidikan sekarang. Jadi tidak benar jika disebut, KPK menyerahkan atau melimpahkan Penyidikan ke Kejaksaan," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

 

Febri menjelaskan, pihaknya memang membutuhkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara ini. Untuk itu, koordinasi dan kerja sama antara KPK dan Kejaksaan akan terus dijalin untuk mengusut kasus ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya