KPK Bantah Kasus Suap Aspidum Kejati DKI Dilimpah ke Kejaksaan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 01 Juli 2019 12:45 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Kata Febri, hanya pihak-pihak yang memiliki bukti permulaan cukup yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.‎ Oleh karenanya, dua oknum Jaksa yang diserahkan ke Kejagung hanya dimintai keterangannya.

"Hal itulah yang kami sebut, KPK percaya Kejaksaan akan profesional menangani atau memproses dua orang tersebut. Komunikasi dan pelaksanaan tugas yang membutuhkan koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan tidak akan terganggu dan akan terus berlanjut. KPK juga sangat terbuka jika dibutuhkan dukungan melakukan upaya Pencegahan korupsi, baik di Kejaksaan ataupun institusi lainnya," katanya.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya yakni, Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman.

Dalam perkara ini, Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman. Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam perkara penipuan investasi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya