"Dalam pertemuan dengan pihak Kejaksaan sebelumnya hal tersebut juga dibahas, KPK dan Kejaksaan akan tetap menjalin kerjasama dalam berbagai hal, termasuk konteks perkara ini," katanya.
Sekadar informasi, KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 26 Juni 2019. Lima orang tersebut, yakni dua pengacara bernama Sukiman Sugita dan Alvin Suherman; Kasubsi Penuntutan Kejati DKI, Yadi Herdianto; Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas dan seorang swasta bernama Ruslian Suherman.
Dari proses pemeriksaan intensif terhadap lima orang tersebut dan gelar perkara yang dilakukan, KPK menetapkan Agus Winoto, Alvin Suherman serta Sendy Perico sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di PN Jakbar.
Agus Winoto sendiri tidak ikut diamankan dalam OTT tersebut. Agus Winoto diantar oleh Jamintel Kejagung ke KPK untuk diproses lebih lanjut yang kemudian dilakukan penahanan.
Sementara dua Jaksa yang sempat diamankan yakni, Yadi dan Yuniar diserahkan ke Kejagung untuk diproses. Menurut Febri, tidak semua pihak yang diamankan dalam OTT dapat ditetapkan sebagai tersangka.