KPK Bantah Kasus Suap Aspidum Kejati DKI Dilimpah ke Kejaksaan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 01 Juli 2019 12:45 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

"Dalam pertemuan dengan pihak Kejaksaan sebelumnya hal tersebut juga dibahas, KPK dan Kejaksaan akan tetap menjalin kerjasama dalam berbagai hal, termasuk konteks perkara ini," katanya.

Sekadar informasi, KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 26 Juni 2019. Lima orang tersebut, yakni dua pengacara bernama Sukiman Sugita dan Alvin Suherman; Kasubsi Penuntutan Kejati DKI, Yadi Herdianto; Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas dan seorang swasta bernama Ruslian Suherman.

Dari proses pemeriksaan intensif terhadap lima orang tersebut dan gelar perkara yang dilakukan, KPK menetapkan Agus Winoto, Alvin Suherman serta Sendy Perico sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di PN Jakbar.

Agus Winoto sendiri tidak ikut diamankan dalam OTT tersebut. Agus Winoto diantar oleh Jamintel Kejagung ke KPK untuk diproses lebih lanjut yang kemudian dilakukan penahanan.

 

Sementara dua Jaksa yang sempat diamankan yakni, ‎Yadi dan Yuniar diserahkan ke Kejagung untuk diproses. Menurut Febri, tidak semua pihak yang diamankan dalam OTT dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya