JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima pelimpahan 1 (satu) kapal ikan ilegal asal Vietnam yang ditangkap oleh armada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Satu kapal ilegal asal Vietnam BV 8909 TS diserahterimakan dari Nakhoda KN. Bintang Laut 401 Capt. Margono kepada Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau pada Senin (1 Juli)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2019).
Baca Juga: Menteri Susi Lepas 37.000 Benih Lobster Selundupan di Banyuwangi
Agus Suherman melanjutkan kapal yang diserahkan atas nama kapal BV 8909 TS dengan jumlah awak kapal 20 orang berkewarganegaraan Vietnam. Selain itu, barang bukti yang ikut diserahkan berupa dokumen kapal, alat navigasi, alat tangkap pair trawl, serta ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 500 kg.
Kapal BV 8909 TS ditangkap oleh KN. Bintang Laut 401 saat sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia di Perairan ZEEI Laut Natuna Utara, serta menggunakan alat tangkap dilarang.
"Kapal BV 8909 TS ditangkap oleh KN. Bintang Laut - 401 pada Minggu (30 Juli), sekitar pukul 02.00 WIB", tutur Agus Suherman.
Selanjutnya, PPNS Perikanan Satwas Natuna akan melakukan proses penyidikan berdasarkan undang-undang perikanan.
"PPNS Perikanan akan segera melakukan roses penyidikan. Sesuai undang-undang perikanan tersangkan dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," kata Agus Suherman.
Baca Juga: Pemerintah Pulangkan 4 Nelayan yang Ditangkap di Australia