Ngerampok Mobil Pakai Seragam Polisi, Pria Ini Ditangkap Warga

Agregasi Waspada Online, Jurnalis
Senin 01 Juli 2019 14:29 WIB
Ilustrasi
Share :

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.


Baca Juga : Wakapolda Gadungan Tega Tipu Petani hingga Puluhan Juta

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya