"(SM) masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa untuk memastikan apakah betul terganggu kejiwaannya. Tapi untuk penanganan kasus terus berlanjut," ucap Ita.
Jika nantinya terbukti bersalah, SM disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan atau penodaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan penyidik pagi ini," katanya.
Baca Juga : Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, MUI: Masyarakat Harus Tetap Tenang