"Pelaku mantan pembantu di rumah korban sudah dua tahun bekerja di rumah korban. Kami masih melakukan penyidikan intensif sampai saat ini,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone, hingga dompet yang diduga milik korbannya. Polisi juga menyita satu linggis yang terdapat bercak darah.
"Atas perbuatan pelaku akan kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.
Baca Juga : Purnawirawan TNI Tewas Dibacok Rampok