DEPOK - Aturan di Kota Depok yang mengharuskan pemilik mobil memiliki garasi menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebab, kebijakan itu dinilai sebagian warga sangat memberatkan, terlebih kepemilikan mobil saat ini dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Aturan tersebut tertuang pada Rencana Peraturan Daerah (raperda) yang merupakan revisi Perda Nomor 2/2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan soal kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.
Salah satu warga Depok, Mahameru (28) mengaku jika peraturan tersebut ditetapkan maka, akan menambah pengeluaran dalam kehidupanya. Sebab pria satu anak yang bekerja sebagai sopir taksi online.
"Saya beli mobil untuk pencarian pak, rumah ngontrak, saya bayar kredit mobil dan makan keluarga dari hasil narik ojek mobil. Kalau harus punya garasi, berarti saya harus sewa lahan dan itu nambah pengeluaran," ucapnya kepada wartawan, Kamis (3/7/2019).