Tak Gelar PSU, KPU Pangandaran Kena Sanksi Bawaslu

Syamsul Maarif, Jurnalis
Rabu 03 Juli 2019 21:03 WIB
Ilustrasi
Share :

PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran dikenakan sanksi administrasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat karena tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Divisi Pengawasan Komisioner Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi mengatakan, berdasarkan hasil keputusan sidang yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten Pangandaran dinyatakan bersalah.

"KPU Pangandaran dinyatakan bersalah karena tidak melakukan PSU," kata Zaki.

 

Zaki menambahkan, sejak awal pihak Bawaslu Kabupaten Pangandaran sudah merekomendasikan ke KPU Pangandaran untuk melakukan PSU, tapi KPU Pangandaran menolak menggelar PSU.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya