"Karena KPU tidak menggelar PSU, konsekuensinya juga harus ditanggung," tambahnya.
Zaki menjelaskan, KPU Pangandaran, diganjar teguran tertulis berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang diserahkan oleh Bawaslu Pangandaran.
Baca Juga: Temukan Indikasi Pelanggaran, Bawaslu Pangandaran Kaji Pemungutan Suara Ulang
"Secara garis besar dalam hak jawab yang diberikan, KPU tidak merasa bersalah dengan alasan menjaga suara rakyat," papar Zaki.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengatakan, pihaknya sedang mencari aturannya karena ke DKPP harus secara komprehensif dan dilakukan oleh pelapor bukan Bawaslu.
(Khafid Mardiyansyah)