Selain Dorodjatun, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya dari unsur swasta yakni, Jusak kazan dan Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio. Mereka akan diperiksa untuk tersangka pemegang saham pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim (SJN)
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.
(Qur'anul Hidayat)