Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah CCTV yang ada di sekitar lokasi pencurian polisi berhasil mengendus keberadaan bandit ranmor tersebut.
"Berdasarkan informasi yang didapat petugas, pelaku diketahui menjual barang curiannya di daerah Rawa Buaya. Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan berhasil menemukan para pelaku beserta penadahnya," ujar Rachmat.
Baca Juga: Serang Polisi Pakai Pisau, Maling Motor Tewas Ditembak
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara tujuh tahun. Sedangkan penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman lima tahun penjara.
(Arief Setyadi )