TANGERANG SELATAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mengkaji untuk memberikan perlindungan kepada guru Rumini (44), honorer yang mengaku dipecat lantaran berupaya mmbongkar praktik Pungutan liar (Pungli) di SDN Pondok Pucung 02, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
Tim LPSK mendatangi kediaman Rumini di Jalan Salak, RT04/RW07, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu 3 Juli 2019. Setelah berbicara panjang lebar, lantas mereka menyarankan agar Rumini menyiapkan berkas pendukung.
Baca Juga: Redam Isu Pungli, Tim Pemkot Tangsel Minta Guru Rumini Berdamai
"Kami bersikap proaktif memantau kasus ini. Jadi sudah kami kirim untuk mendalami apakah mungkin diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Kamis (4/7/2019).
Menurut Hasto, dari upaya itu pihaknya berupaya mendapatkan beberapa informasi yang akan menjadi pertimbangan mengenai langkah apa yang akan diambil LPSK dalam kasus guru Rumini.
"Subjek terlindung LPSK sendiri, jika berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, adalah saksi, korban, pelapor, dan saksi pelaku (Justice Collabolator). Jika melihat kabar yang beredar, maka RM (Rumini) adalah pelapor atau Whistleblower," jelasnya.