Lebih lanjut dia menjelaskan, terdakwa Baiq Nuril dengan menyerahkan telepon genggam miliknya kepada orang lain dan dapat pembicaraan yang berisi tindak kesusilaan dapat diakses kemudian didistribusikan tidak dibenarkan oleh majelis hakim.
Perkara ini sendiri berawal ketika Baiq Nuril menyebarkan percakapan yang bermuatan mesum dari Haji Muslim selaku kepala SMAN 7 Mataram. Atas kejadian itu, Muslim merasa dipermalukan.
(Hantoro)