PK Ditolak MA, Hukuman Penjara dan Denda untuk Baiq Nuril Tetap Berlaku

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Jum'at 05 Juli 2019 13:33 WIB
Para pendukung Baiq Nuril Maknun. (Foto: Ist)
Share :

Lebih lanjut dia menjelaskan, terdakwa Baiq Nuril dengan menyerahkan telepon genggam miliknya kepada orang lain dan dapat pembicaraan yang berisi tindak kesusilaan dapat diakses kemudian didistribusikan tidak dibenarkan oleh majelis hakim.

Perkara ini sendiri berawal ketika Baiq Nuril menyebarkan percakapan yang bermuatan mesum dari Haji Muslim selaku kepala SMAN 7 Mataram. Atas kejadian itu, Muslim merasa dipermalukan.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya