PK Ditolak MA, Hukuman Penjara dan Denda untuk Baiq Nuril Tetap Berlaku

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Jum'at 05 Juli 2019 13:33 WIB
Para pendukung Baiq Nuril Maknun. (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun.

Hal tersebut sebagaimana dikonfirmasi Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro. Oleh karena itu, putusan kasasi oleh MA yang menetapkan hukuman penjara selama enam bulan dan denda Rp500 juta kepada Baiq Nuril tetap berlaku.

Baca juga: Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril 

"Sudah putus. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon/terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).

"Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon/terpidana tersebut maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," terang Andi.

Ia menerangkan, keputusan majelis hakim yang diketuai Suhadi serta hakim anggota Margono dan Desnayeti mengungkapkan alasan menolak PK pemohon karena dalil pemohon yang menganggap hakim khilaf atau keliru tidak benar.

"Alasan permohonan PK pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan judex yuris/MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan," ungkap Andi.

Baca juga: Penghentian Penyelidikan Dugaan Pelecehan Baiq Nuril Disebut Tak Bisa Diterima Akal Sehat 

Lebih lanjut dia menjelaskan, terdakwa Baiq Nuril dengan menyerahkan telepon genggam miliknya kepada orang lain dan dapat pembicaraan yang berisi tindak kesusilaan dapat diakses kemudian didistribusikan tidak dibenarkan oleh majelis hakim.

Perkara ini sendiri berawal ketika Baiq Nuril menyebarkan percakapan yang bermuatan mesum dari Haji Muslim selaku kepala SMAN 7 Mataram. Atas kejadian itu, Muslim merasa dipermalukan.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya