JAKARTA - Polda NTB Mataram menyatakan polisi menghentikan proses penyelidikan laporan Baiq Nuril Maknun, terkait pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Muslim, ketika dia masih bekerja sebagai tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.
Alasannya, Polisi merasa tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan penyelidikan kasus tersebut. Polisi menyatakan penyidikan dihentikan karena ketiadaan saksi.
"Karena tidak cukup bukti dalam unsur pelanggaran yang dituduhkan kepada pihak terlapor, kasusnya telah dinyatakan untuk dihentikan," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP I Komang Suartana, seperti dikutip dari Antara belum lama ini.
Mendapati keputusan tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pun mengecam keputusan tersebut.
“Keputusan ini sungguh mengherankan dan layak dikecam,” ujar juru bicara PSI untuk isu-isu perempuan, Dara Adinda Nasution, dalam keterangannya, Senin (28/1/2019).