(Baca Juga: Putusan MA: Baiq Nuril Bikin Malu Keluarga Besar Haji Muslim)
Ia pun merasa heran dengan pernyataan polisi bahwa tindakan sang atasan tidak bisa dianggap sebagai perbuatan cabul karena tidak terjadi kontak fisik antara sang atasan dengan Nuril.
“Ini menunjukkan betapa tidak sensitifnya pihak kepolisian dengan nasib korban. Pelecehan seksual dan perbuatan cabul tentu saja tidak terbatas pada tindakan fisik. Pernyataan verbal secara lisan dan tertulis yang mesum dan melecehkan tentu saja bisa masuk dalam kategori perbuatan cabul,” kara Dara.
Karena itulah, PSI mengecam keras keputusan Kepolisan NTB mengehentikan penyelidikan atas dugaan tindakan cabul tersebut. “Kami berharap Kapolri dapat memerintahkan peninjauan kembali keputusan tersebut dan melanjutkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan,” kata Caleg PSI dari Dapil Sumatra Utara 3 itu.
“Ini juga semakin memperkuat keyakinan kami di PSI bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual harus segara diwujudkan, karena dalam RUU tersebut secara jelas, apa yang disebut sebagai Kekerasan Seksual tidaklah berhenti hanya pada kasus-kasus perkosaan dan pelecehan secara fisik, namun juga mencakup begitu banyak praktek pelecehan seksual lainnya,“ kata Dia.
(Angkasa Yudhistira)