Penghentian Penyelidikan Dugaan Pelecehan Baiq Nuril Disebut Tak Bisa Diterima Akal Sehat

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 28 Januari 2019 15:37 WIB
Baiq Nuril (Foto: Istimewa)
Share :

Dara Nasution

(Baca Juga: Menelusuri Keseharian Pelapor Baiq Nuril)

Baiq Nuril, sambungnya, jelas-jelas sudah menghadirkan rekaman percakapan telepon atasannya yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertendensi seks. "Dan tidak bisa diterima dengan akal sehat bahwa tindakan cabul hanya terbatas pada tindakan kontak fisik,” kata Dara.

Sekadar mengingatkan, Nuril kini menjalani dua proses hukum. Yang pertama, digugat oleh sang atasan karena dianggap mencemarkan nama baik. Nuril semula dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 2017 namun keputusan itu dianulir Mahkamah Agung yang menyatakan Nuril bersalah sehingga harus masuk penjara enam bulan dan membayar denda sebesar Rp500 juta.

Karena besarnya reaksi publik, penahanan Nuril ditangguhkan. Saat ini kuasa hukumnya sedang mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.

Kedua, pada 19 November 2018, Nuril mengadukan perilaku atasannya itu kepada polisi atas dasar tuduhan pidana perbuatan cabul.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya