JAKARTA - Kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi merasa kecewa lantaran keputusan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kliennya tersebut.
"Kami dari tim penasihat hukum tentu kecewa dengan Putusan PK yang memidanakan Ibu Nuril selaku korban," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).
Aziz Fauzi menilai kalau keputusan Hakim MA tersebut memilih untuk melindungi institusi, dibandingkan dengan membebaskan Baiq Nuril yang dianggap tidak melakukan kesalahan dan menjadi korban dalam kasus ini.
"Sebab, sebelumnya seperti kita ketahui Majelis Hakim Kasasi di MA membuat putusan kontroversial, yang mendapat kritikan dari masyarakat luas karena memidanakan korban," ungkapnya.