PK Ditolak, Kuasa Hukum Baiq Nuril Bilang MA Keliru Maknai Delik

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Jum'at 05 Juli 2019 13:44 WIB
Baiq Nuril (Foto: Istimewa)
Share :

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembunuh Bocah yang Jasadnya Ditemukan di Bak Mandi

"Putusan itu secara jelas memuat kekeliruan nyata dari Majelis Hakim Kasasi di MA. MA keliru dalam memaknai delik Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang didakwakan kepada Ibu Nuril," tambahnya.

Menurut Aziz, Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti terhadap Baiq Nuril adalah salah. Lantaran, menurutnya pasal itu tidak melarang adanya perekaman percakapan.

"Ibu Nuril terbukti tidak pernah mentransfer secara elektronik rekaman itu. Oleh karenanya, Putusan PK ini terkesan membenarkan kekeliruan yang terlanjur dibuat sebelumnya oleh MA di tingkat kasasi. Upaya selanjutnya kita masih fikirkan," tutup Aziz.

Seperti diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril dianggap bersalah karena telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai merekam dan menyebarkan percakapan yang bermuatan mesum dari Haji Muslim selaku Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya