JAKARTA - Kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi merasa kecewa lantaran keputusan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kliennya tersebut.
"Kami dari tim penasihat hukum tentu kecewa dengan Putusan PK yang memidanakan Ibu Nuril selaku korban," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).
Aziz Fauzi menilai kalau keputusan Hakim MA tersebut memilih untuk melindungi institusi, dibandingkan dengan membebaskan Baiq Nuril yang dianggap tidak melakukan kesalahan dan menjadi korban dalam kasus ini.
"Sebab, sebelumnya seperti kita ketahui Majelis Hakim Kasasi di MA membuat putusan kontroversial, yang mendapat kritikan dari masyarakat luas karena memidanakan korban," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembunuh Bocah yang Jasadnya Ditemukan di Bak Mandi
"Putusan itu secara jelas memuat kekeliruan nyata dari Majelis Hakim Kasasi di MA. MA keliru dalam memaknai delik Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang didakwakan kepada Ibu Nuril," tambahnya.
Menurut Aziz, Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti terhadap Baiq Nuril adalah salah. Lantaran, menurutnya pasal itu tidak melarang adanya perekaman percakapan.
"Ibu Nuril terbukti tidak pernah mentransfer secara elektronik rekaman itu. Oleh karenanya, Putusan PK ini terkesan membenarkan kekeliruan yang terlanjur dibuat sebelumnya oleh MA di tingkat kasasi. Upaya selanjutnya kita masih fikirkan," tutup Aziz.
Seperti diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril dianggap bersalah karena telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai merekam dan menyebarkan percakapan yang bermuatan mesum dari Haji Muslim selaku Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
(Angkasa Yudhistira)