Sebagaimana diketahui, pada Februari 2018, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menyita kapal pesiar Equaminity bernilai Rp3,8 triliun. Penyitaan itu dilakukan atas permintaan FBI dalam rangka penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini menyeret mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dalam korupsi miliaran dolar proyek dana investasi pemerintah Malaysia yang dikenal sebagai 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).
(Salman Mardira)