JAKARTA - Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, yang menjadi tersangka pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi,pada Jumat (5/7/2019). Dia tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
"Tersangka meminta penjadwalan ulang karena sedang sakit," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikutip dari Antaranews.
Hingga kini, KPK masih mendalami terkait pemotongan dana yang dilakukan para kepala dinas untuk diserahkan kepada tersangka Rachmat Yasin. Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.