Menurut Jokowi, putusan tersebut merupakan wilayah kerja lembaga yudikatif. Dia memberikan sinyal menunggu Baiq Nuril melakukan amnesti ke Presiden agar bisa memberikan pengampunanya guna memberikan keadilan hukum.
"Nanti kalau sudah masuk ke saya, menjadi wilayah kewenangan saya, ya akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki," imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut untuk menyikapi putusan tersebut, Presiden akan menggunakan kewenangan yudisialnya sebagaimana diatur dalam konstitusi. Namun, Kepala Negara terlebih dahulu akan membahasnya dengan jajaran terkait sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
"Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, biasanya (juga) dengan Jaksa Agung dan Menkopolhukam, untuk menentukan apakah amnesti apakah yang lainnya," tuturnya.
Diketahui, Baiq Nuril dituduh menyebarluaskan rekaman asusila yang dilakukan kepala sekolah SMA tempatnya bekerja tersebut. Pada pengadilan tingkat pertama, Nuril diputus bebas. Namun, jaksa mengajukan banding.
MA menerima banding jaksa. Nuril diputuskan bersalah dan dihukum enam bulan penjara denda Rp 500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda. Kemudian, Baiq Nuril melakukan PK dan PK tersebut ditolak MA.
(Awaludin)